SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA BENAWAI AGUNG KECAMATAN SUKADANA KABUPATEN KAYONG UTARA

Artikel

Desa Benawai Agung Gelar Musyawarah Perubahan RPJMDES 2022 - 2030

22 Agustus 2025 09:01:53  Administrator  104 Kali Dibaca 

Kayong Utara – Pemerintah Desa Benawai Agung, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) Tahun 2022–2030. Kegiatan ini digelar di balai desa dan dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta perwakilan perempuan.

Musdes perubahan RPJMDES ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal 79 ayat (2) disebutkan bahwa RPJM Desa harus mencakup jangka waktu selama 8 (delapan) tahun. Sementara itu, RPJM Desa yang telah disusun sebelumnya memiliki jangka waktu 6 (enam) tahun; Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian dengan menambah periode dokumen RPJM Desa untuk tahun ke-7 dan tahun ke-8, sesuai dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan dinamika pembangunan desa serta perubahan kebijakan yang berlaku, baik di tingkat kabupaten, provinsi maupun pusat. Perubahan ini juga menjadi langkah penting untuk menyesuaikan program prioritas desa dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Kepala Desa Benawai Agung dalam sambutannya menyampaikan bahwa RPJMDES merupakan pedoman arah pembangunan desa untuk delapan tahun ke depan, sehingga perlu adanya evaluasi dan penyesuaian agar program yang dijalankan tepat sasaran.

“Perubahan RPJMDES ini bukan hanya sekadar dokumen, melainkan menjadi pijakan penting agar pembangunan di Desa Benawai Agung dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat, baik dalam bidang infrastruktur, ekonomi, pendidikan, kesehatan, maupun pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Dalam musyawarah ini, peserta bersama-sama membahas prioritas pembangunan desa, mulai dari peningkatan pelayanan dasar, penguatan ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga upaya pencegahan stunting dan penguatan kelembagaan desa.

Ketua BPD Benawai Agung juga menegaskan bahwa perubahan RPJMDES 2022–2030 ini diharapkan dapat membawa manfaat nyata dan menjadi arah pembangunan yang berkelanjutan. Ia menambahkan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting, sebab pembangunan desa tidak dapat berjalan tanpa dukungan dan keterlibatan semua pihak.

Sebagai hasil musyawarah, disepakati beberapa penyesuaian program pembangunan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Dokumen perubahan RPJMDES ini nantinya akan menjadi dasar penyusunan RKPDes setiap tahunnya hingga tahun 2030.

Kesimpulan

Dengan dilaksanakannya Musdes Perubahan RPJMDES 2022–2030, Desa Benawai Agung menunjukkan komitmennya untuk terus menyesuaikan arah pembangunan dengan kondisi terkini serta memastikan bahwa program-program yang dilaksanakan berpihak pada kepentingan masyarakat. Harapannya, pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan membawa kesejahteraan bagi seluruh warga.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Menu Kategori

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

PPID KAB. KAYONG UTARA PORTAL KAYONG UTRA MEDIA CENTER KAB. KAYONG UTARA
SATU DATA KAYONG UTARA

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Famili NO. 5 Dusun Munting, Desa Benawai Agung Kecamatan Sukadana
Desa : Benawai Agung
Kecamatan : Sukadana
Kabupaten : Kayong Utara
Kodepos : 78852
Telepon :
Email : benawaiagung23@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:146
    Kemarin:162
    Total Pengunjung:33.018
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.212
    Browser:Mozilla 5.0